topmetro.news – Usai pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Toba pada sidang paripurna terkait nota pengantar Bupati Toba R- APBD Toba Tahun 2024, selanjutnya Pemkab Toba oleh Bupati Toba Ir Poltak Sitorus sampaikan Nota Jawaban.
Pelaksanaan paripurna terkait agenda Ranperda APBD 2024 (R-APBD), berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Toba, Rabu sore (15/11/2023). Rapat Ketua DPRD Toba Effendi SP Napitupulu dan Wakil Ketua Mangatas Silaen.
Salah satu fraksi yang mendapat jawaban atau penjelasan dari Bupati Toba adalah Fraksi Perindo. Mereka mempertanyakan penurunan pendapatan transfer, sebesar Rp428.132.813, 256.
Kata Fraksi Perindo, tahun 2023, pendapatan transfer mencapai Rp1.049.172.229, 769. Sementara, pada R- APBD TA 2024, hanya Rp621.039.416,513.
Selain itu, Fraksi Perindo juga meminta penjelasan naiknya Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) TA 2024 mencapai hingga Rp10 miliar. Atau naik 48%. Tahun sebelumnya, Anggaran Belanja Tidak Langsung (ABTL) hanya Rp 6.737.228.412.
Menanggapi pandangan umum tersebut, Bupati Toba menjelaskan, bahwa pendapatan transfer tersebut belum termasuk dana bersifat tertentu. Di antaranya dana bagi hasil (DBH), yang bersifat tertentu, dana alokasi khusus (DAK), dana insentif fiskal, dan dana desa (DD). Hal ini karena belum terbitnya peraturan tentang rincian APBN. Yakni memuat penetapan alokasi dana transfer pemerintah pusat.
“Namun setelah terbitnya Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-128/PK/2023 dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 900.1.14.3/3/2023, maka jumlah pendapatan transfer menjadi Rp1.197.251.319.513 atau mengalami kenaikan sebesar 14,11% jika dibandingkan dengan tahun 2023,” sebut Poltak.
Sedangkan terkait kenaikan Anggaran Belanja Tidak Tetap (BTT), Poltak Sitorus menjelaskan, bahwa penggunaan dana BTT untuk mendanai keadaan darurat, keperluan mendesak, pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun sebelumnya dan/atau bantuan sosial yang tidak terencana. Sehingga dalam pengalokasian anggaran, tidak berdasarkan formula khusus melainkan berdasarkan perkiraan kebutuhan.
Ranperda Lain
Selain penjelasan untuk dua pandangan umum tersebut, Poltak Sitorus juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum dari fraksi yang lain. Termasuk pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua ranperda lainnya yang sebelumnya ikut dalam agenda pembahasan. Keduanya adalah Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Ranperda Pengelolaan Sampah.
Dalam pandangan umum terkait dua ranperda ini, Partai Perindo juga meminta penjelasan Bupati Toba terkait dasar hukum pemerintah dalam memberikan insentif.
Menjawab ini, Bupati Toba menjelaskan bahwa pemberian insentif tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Di mana Pasal 6 Ayat 1 menyebut: Pemberian insentif dapat berbentuk pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah. Pengurangan, keringanan atau pembebasan restribusi daerah. Pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil dan/atau koperasi di daerah. Bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil dan/atau koperasi di daerah. Bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil dan/atau koperasi di daerah dan/atau insentif berupa bunga pinjaman rendah.
Usai mendengar jawaban Bupati Toba dan menerima dokumen nota jawaban, selanjutnya Mangatas Silaen, selaku pimpinan rapat paripurna menutup paripurna. Kemudian ia menyampaikan, tindak lanjut jadual paripurna selanjutnya akan dibahas kembali di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Toba.
Turut hadir Sekdakab Augus Sitorus , sejumlah pimpinan atau perwakilan perangkat daerah, camat se-Kabupaten Toba.
reporter | Guntur